DINAS JAGA
MELAKSANAKAN
TUGAS JAGA SEBAGAI MUALIM III DIATAS KAPAL KM.LEONA YANG BERLAYAR DARI
PELABUHAN BELAWAN DENGAN TUJUAN PELABUHAN TG.PRIOK
Istilah jaga berarti
melihat dengan cermat atau waspada.Jaga juga berarti satu masa untuk berjaga.
Dalam tugas jaga laut biasanya selama empat jam untuk perwira
kapal/crew/pekerja sebuah kapal.jadi
istilah tugas jaga berarti penjagaan dengan:
·
Cermat menyatakan memberikan perhatian
penuh dan mengawasi dengan waspada atau menjaga kapal dengan seksama
·
Awas berarti penjagaan dengan
terus-menerus dan sangat hati-hati karena suatu alasan tujuan yang pasti,
terutama untuk melihat dan menghindari bahaya tubrukan.
·
Waspada menekankan pada suatu keadaan
sangat siaga dan siap untuk bertindak mengatasi apapun yang akan terjadi.
Perwira jaga adalah wakil nakhoda dan tanggung jawabnya
adalah melaksanakan tugas jaga kapal dengan seksama.Dalam hal ini Mualim III
dimana tugas dan tanggung jawabnya adalah
Tugas Mualim III
1. Melaksanakan tugas yang
diberikan oleh Mualim I
2. Bertanggung jawab kepada
Mualim I, yang akan memberikan tugas kepadanya baik waktu di laut maupun di
pelabuhan dan membantu dalam pekerjaan muatan
3 .bahwa papan pengumuman
pelayaran dipasang dengan baik di gangway, pada waktu kapal di pelabuhan
Tanggung jawab Mualim III
1. Seluruh sarana penyelamatan
diri (SPD) dan sekoci penolong
2. Perlengkapan deteksi
kebakaran dan sarana pemadaman kebakaran (PK)
3. Perlengkapan manual isyarat
kabut
4. Sarana dan perlengkapan
komunikasi visual dan menyelenggarakan catatan mengenai hal tersebut di atas
Dalam hal navigasi mualim III juga
mempunyai tanggung jawab
1. Tugas jaga navigasi
2. Pemutakhiran publikasi
seperti Daftar Suar, Isyarat Kabut dan Petunjuk Pelayaran
3. Pengetesan perlengkapan navigasi,
mesin kemudi, kendali dan telegraph anjungan, perlengkapan komunikasi, peluit
dan sirene sebelum kapal bertolak. Mencatat pengujian danmemberitahu nakhoda
sesudahnya
4.
Membantu Mualim II dalam mengoreksi peta dan publikasi dan dan pemeliharaan
perlengkapan anjungan dan paham dengan tugas dan tanggung jawab Mualim II.
Nah,sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab Mualim III diatas diketahui bahwa Mualim III mempunyai
tugas dan tanggung jawab untuk tugas jaga baik tugas jaga pelabuhan,tugas jaga
laut,maupun tugas jaga navigasi.
Kapal KM.LEONA yang berlayar dari pelabuhan Belawan dengan
tujuan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai perwira Dek dalam hal ini Mualim III
mempuyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan tugas jaga dengan seksama.Kapal KM.LEONA akan berlayar
dengan tujuan pelabuhan tanjung priok untuk memindahkan muatan dari Pelabuhan
Belawan ke Pelabuhan Tanjung Priok ,Maka sebagai Mualim III melakukan tugas
jaga saat muat dipelabuhan Belawan yaitu
1. Membaca stowage plan muatan yang dimuat serta
memperhatikan azas-azas pemuatan
2. Mengontrol
bekerjanya peralatan bongkar muat,seperti blok,segel,gancu,tali guy,tali muat
3. Membaca
draft dan membuat ship condition
4. Meronda
kelilling palka sehubungan dengan stowage,lashing,pencurian,pemasangan alat-alat
keselamatan seperti jala-jala dan lain-lain
Setelah Kapal selesai
memuat kapal akan berangkat dimana;
1. Rencana berangkat diumumkan dan 1 jam sebelumnya beritahu KKM,perwira jaga serta semua ABK
2. Kapal dibuat laik laut,sekoci,dan jendela-jendela /pintu diperiksa dan dironda apakah ada penumpang gelap
3. Setiap kepala bagian dek,mesin,radio,catring memeriksa bagiannnya masing-masing
4. Dianjungan dan kamar mesin jam-jam dicocokkan,sarana olah gerak disiapkan dan dicoba
5. Usahakan stabilitas positif, siapkan ship’s condition, moorning winch
6. Memasang semboyan-semboyan yang diperlukan.buku-buku navigasi disiapkan.
KM.LEONA telah
dinyatakan laik laut,siap untuk berlayar,dan dokumen-dokumen sudah lengkap
serta memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari syahbandar,maka sebagai
Mualim III diatas kapal KM.LEONA membunyikan dan mencoba suling dan menunggu
pandu.Pandu adalah seseorang yang berpotensi Nautika yang diberi wewenang oleh
pemerintah untuk membantu kapal keluar masuk pelabuhan.Agar kapal KM.LEONA
dapat keluar dari Pelabuhan Belawan dengan baik maka diperlukan pandu pada
waktu naik pandu sebagai Mualim III diatas kapal KM.LEONA mempunyai tugas untuk
mendampingi pandu dimana pandu harus membawa nota atau kartu persetujuan dan
pandu akan memberitahu tug boat yang akan diperlukan,maka tugas dan tang gung
jawabnya adalah
1. Memberitahu
kepada pandu letak alat-alat keselamatan yang diperlukan untuk digunakan
2. Rencana
pelayaran,keadaan cuaca,pengaturan menyandarkan kapal,penggunaan kapal
tunda,dan fasilitas lain harus dijelaskan dan dimengerti oleh semua perwira dan
nakhoda
Kapal KM.LEONA keluar
dari pelabuhan Belawan lego lepas dari dermaga dan dibawa oleh pandu,setelah
kapal keluar dari pelabuhan maka hal selanjutnya adalah turun pandu dimana nota
persetujuan sudah diberikan kembali kepada pandu yang sudah ditanda tangani
oleh nakhoda.Turun pada telah diberitahu dari sisi sebelah mana pandu akan
turun,semua peralatan untuk turun pandu telah disiapakan seperti tangga,pelampung,dan
penerangan waktu malam hari,dan seorang perwira diiring untuk menjemput pandu.
Setelah selesai
menurunkan pandu maka kapal mulai berlayar dan mulai melakukan tugas jaga kapal
mulai berlayar pada pukul 08.00 pagi hari maka tugas jaga pada saat itu
dilaksanakan oleh Mualim III hal ini diketahui dari pembagian tugas jaga yang
sudah ditetapkan yaitu :
1)Jam 00.00 – 04.00 Jaga larut malam (Dog watch) – Mualim II
2)Jam 04.00 – 08.00 Jaga dini hari (Morning Watch) – Mualim II
3)Jam 08.00 – 12.00 Jaga pagi hari (Forenoon Watch ) – Mualim III
4)Jam 12.00 – 16.00 Jaga siang hari (Afternoon Watch) – Mualim II
5)Jam 16.00 – 20.00 jaga sore hari (Evening Watch) – I + II
6)Jam 20.00 – 24.00 Jaga malam hari (Night Watch) – Mualim III
2)Jam 04.00 – 08.00 Jaga dini hari (Morning Watch) – Mualim II
3)Jam 08.00 – 12.00 Jaga pagi hari (Forenoon Watch ) – Mualim III
4)Jam 12.00 – 16.00 Jaga siang hari (Afternoon Watch) – Mualim II
5)Jam 16.00 – 20.00 jaga sore hari (Evening Watch) – I + II
6)Jam 20.00 – 24.00 Jaga malam hari (Night Watch) – Mualim III
Kecuali diatur lain oleh Nahkoda, maka
penjagaan dilakukan seperti tertera pada daftar di atas.Dari pembagian tugas
jaga tersebut maka tuga jaga pada saat itu dilakukan olah Mualim III.Mualim III
memulai jaganya dan hal yang perlu adalah mengadak look out atau pengamatan
keliling diatas kapal dengan menggunakan alat visual.look yang baik dilakukan
dengan:
1.
Pengamatan yang baik harus selalu dilaksanakan sesuai dengan
aturan 5 P2TL tahun 1972 dan harus sesui dengan tujuan untuk:
a)
Menjaga kewaspadaan secara terus –menerus dengan
penglihatan,pendengaran,dan dengan sarana yang lain yang ada.
b)
Memperhatikan sepenuhnya situasi-situasi dan resiko-resiko
tubrukan kandas dan bahaya navigasi lainnya
c)
Mendeteksi kapal-kapal atau pesawat terbang yang sedang
berada dalam bahaya,orang-orang yang mengalami kecelakaan kapal serta
bahaya-bahaya lain yang mengacam navigasi
2.
Petugas pengamat harus
mampu memberikan perhatian penuh untuk menjamin suatu pengamatan yang baik
3.
Tugas seorang pengamat dan tugas seorang pemegang kemudi
harus terpisah,pemegang kemudi tidak boleh dianggap merangkap tugas
pengamatankecuali pada kapal-kapal kecil.
Disamping melakukan look out atau
pengamatan keling pada hal ini trayek pelayaran pelabuhan belawan dengan tujuan
tanjung priok jua harus mengadakan tugas jaga navigasi untuk keselamatan
pelayaran tugas jaga navigasi dilakukan dengan baik yaitu dengan:
·
MelaksanakanTugas Jaga Navigasi.
Kewajiban-kewajiban Perwira Jaga Navigasi :
Kewajiban-kewajiban Perwira Jaga Navigasi :
1.
Tidak boleh meninggalkan anjungan sebelum diganti
2.
Terus melaksanakan tanggung jawab, walaupun nahkoda ada di
anjungan kecuali secara tegas nahkoda mengambil alih.
3.
Jika ragu-ragu terhadap apa yang akan dilakukan segera
memberitahu nahkoda.
4.
Selalu memeriksa haluan, posisi, kecepatan, dengan
menggunakan setiap peralatan yang sesuai.
5.
Mengetahui sepenuhnya letak semua alat-alat navigasi dan
pengoperasiannya serta keterbatasan alat-alat tersebut.
6.
Menggunakan peralatan navigasi seefektif mungkin.
7.
Tidk boleh diberi tugas lain yang dapat mengganggu
keselamatan navigasi.
8.
Jika menggunakan radar, harus mengingat ketentuan-ketentuan
collreg sehubungan dengan penggunaan radar.
9.
Jika diperlukan tidak boleh ragu-ragu untuk menggunakan
kemudi, mesin, dan semboyan bunyi.
10.
Mengetahui sifat olah gerak kapal, termasuk lingkaran putar
dan jarak henti, serta menyadari bahwa kapal-kapal lain mempunyai sifat-sifat
yang berbeda.
11.
Mencatat semua kegiatan berkaitan dengan navigasi dan olah
gerak.
12.
Jika akan masuk kamar peta untuk kepentingan navigasi, harus
merasa yakin bahwa keadaan tetap aman dan pengamatan tetap dilaksanakan.
13.
Melakukan pengujian alat-alat sebelum terjadisesuatu yang
membahayakan dan sebelum sampai di tampat tujuan, juga sebelum kapal berangkat.
14.
Melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap kemudi otomatis
atau kemudi tangan.
15.
Kesalahan kompas standard .
16.
diperiksa paling sedikit sekali selama periode jaga dan
setiap perubahan haluan yang cukup besar
17.
Membandingkan kompas standard diperiksa paling sedikit sekali
selama periode jaga dan setiap perubahan haluan yang cukup besar.
18.
Membandingkan kompas standard dan kompas gyro secara berkala.
19.
Kemudi otomatis selalu diuji secara manual paling sedikit
sekali selama periode jaga.
20.
Lampu navigasi dan lampu-lampu lain selalu berfungsi dengan
baik.
21.
Peralatan kendali, indicator-indikator selalu berfungsi
dengan baik.
Perwira tugas jaga navigasi harus selalu
mematuhi SOLAS 1974 :
1.
Mempertimbangkan untuk menempatkan seseorang untuk megganti
kemudi otomatis dengan kemudi tangan dalam saat yang tepat untuk mencegah
bahaya yang akan timbul.
2.
Pada waktu yang menggunakan kemudi otomatis tidak boleh
membiarkan situasi berkembang sampai pada tingkat berbahaya sedangkan bantuan tidak
dapat segera datang ke anjungan
Perwira tugas jaga navigasi harus selalu
:
1.
Mampu menggunakan alat-alat navigasi elektronik, jika
diperlukan dan mengetahui segala keterbatasannya.
2.
Menggunakan jarak jangkau radar yang memadai dan harus selalu
dirubah secara berkala, sehingga setiap sasaran dapat dipantau sedinni mungkin.
3.
Melakukan Plotting sedini mungkin.
4.
Mengingat bahwa sasaran kecil dapat lolos dari pengamtan
radar.
5.
Mengingat bahwa perum gemma adalah alat yang sangat
penting untuk navigasi.
Perwira Tugas jaga navigasi segera
memberitahu nahkoda apabila :
1.
Terjadi atau diperkirakan akan terjadi berkurangnya jarak
tampak.
2.
Ada kapal lain yang gerakkannya memerlukan perhatian khusus.
3.
Sulit mempertahankan haluan yang benar
4.
Tidak melihat benda darat atau bul atau tidak memperoleh
hasil pengukuran kedalaman air (sounding).pada waktu yang diperkirakan.
5.
Secara tidak terduga melihat benda darat atau bul atau tidak
terjadi kelainan hasil pengukuran kedalaman air (sounding).
6.
Terjadi kerusakan mesin, telegraph, mesin kemudi, perlatan
penting lain untuk navigasi, system alarm bahaya dan
indicator-indikator.Peralatan komunikasi tidak berfungsi.
7.
Cuaca buruk yang mengakibatkan kemungkinan sesuatu kerusakan
akan terjadi.
8.
Menemui bahaya navigasi, misalnya gunung es atau kerangka
kapal.
9.
Menghadapi setiap keadaan darurat.
Meskipun ada keharusan memberitahu
nahkoda, tetapi perwira navigasi tidak boleh ragu-ragu mengambil tindakan
secepatnya demi keselamatan kapal jika situasi mengharuskan.
Perwira jaga harus memberikan petunjuk-petunjuk dan informasi-informasi kepada anggota jaga dan pengamatan berjalan dengan baik.
Perwira jaga harus memberikan petunjuk-petunjuk dan informasi-informasi kepada anggota jaga dan pengamatan berjalan dengan baik.
Selain jaga navigasi pada saat berlayar
tugas jaga yang lain adalah tugas jaga demi untuk menghindari bahaya tubrukan.Tugas
jaga untuk menghindari bahaya tubrukan adalah
1.
Perwira
jaga harus memahami aturan nasional dan internasional tentang bahaya tubrukan
2.
Perwira
jaga harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan P2TL
3.
Melaksanakan
look out yang baik
4.
Menggerakkan
kapal dengan kecepatan aman
5.
Tetap
mendeteksi bahaya tubrukan (baringan tetap jarak semakin dekat menandakan adaya
bahaya tubrukan)
Pada waktu hari mulai gelap, perwira jaga meningkatkan
pengamatan dengan menempatkan pengamat, menyiapkan peralatan navigasi yang
diperlukan serta tindakan-tindakan pengamatan lain yang diperlukan.
Apabila kapal berlayar didekat pantai, pergunakanlah peta skala besar yang sesuai.
Menentukan posisi secara berkala dan sesering mungkin, dengan menggunakan tidak hanya satu cara Perwira jaga harus dapat mengidentifikasi setiap benda navigasi (landmark) yang relevan dan ada di peta seperti membaring maupun ,menetukan posisi dengan alat-alat navigasi yang ada.
Apabila kapal berlayar didekat pantai, pergunakanlah peta skala besar yang sesuai.
Menentukan posisi secara berkala dan sesering mungkin, dengan menggunakan tidak hanya satu cara Perwira jaga harus dapat mengidentifikasi setiap benda navigasi (landmark) yang relevan dan ada di peta seperti membaring maupun ,menetukan posisi dengan alat-alat navigasi yang ada.
Sekarang waktu tugas jaga mualim III sesuai dengan pengaturan
tugas jaga hamper selesai sehingga harus melkukan serah terima tugas jaga
kepada perwira pengganti.Pertukaran jaga dilakukan, dengan menyerah terimakan
jaga dari perwira jaga lama kepada penggantinya, Perwira jaga baru akan
dibangunkan setengah jam sebelumnya. Setelah berada di anjungan harus melihat
haluan kapal, lampu suar perintah nahkoda, membiasakan diri dengan situasi yang
ada. Mualim yang diganti menyerahkan jaganya dengan memberikan informasi
diperlukan, seperti posisi terakhir, cuaca, kapal lain dan hal-hal lain
yang dipandang perlu.
Sebagai catatan, mualim jaga setelah selesai jaganya diwajibkan meronda kapal terutama pada malam hari misalnya pemeriksaan peranginan palka, kran-kran air, cerobong asap, lashingan muatan dan lain-lain.
Hal-hal yang diperhatikan pada saat serah terima jaga :
Sebagai catatan, mualim jaga setelah selesai jaganya diwajibkan meronda kapal terutama pada malam hari misalnya pemeriksaan peranginan palka, kran-kran air, cerobong asap, lashingan muatan dan lain-lain.
Hal-hal yang diperhatikan pada saat serah terima jaga :
1.
TIdak menyerahkan tugas jaga kepada orang yang tidak
mampu/sakit dll. Dalam hal ini nahkoda diberitahukan.
2.
Perwira Pengganti harus yakin bahwa anggotanya benar-benar
siap/mampu melaksanakan tugas jaga dengan baik.
3.
Semua petugas pengganti jaga telah menyesuaikan diri dengan
kegelapan (malam hari), apabila belum, tidak boleh mengambil alih tugas jaga.
4.
Perwira pengganti telah yakin tentang berbagai hal yang harus
diketahui :
a)
Perintah-perintah umum dan perintah khusus dari nahkoda,
berkaitan dengan navigasi kapal.
b)
Posisi, haluan, kecepatan, dan draft kapal
c)
Arus, cuaca, jarak tampak dan pengaruh terhadap haluan dan
kecepatan. Prosedur menggunakan mesin induk, jika system yang digunakan adalah
Bridge control untuk olah gerak.
d)
Navigasi, meliputi antara lain :
i.
Peralatan navigasi dan alat-alat kesalamatan yang sedang
digunakan dan akan digunakan selama tugas jaga.
ii.
Kesalahan kompas gyro dan kompas magnet.
iii.
Gerakan-gerakan kapal lainnya yang ada disekitar.
iv.
Bahaya-bahaya atu gangguan-gangguan yang dapat terjadi selama
tugas jaga.
v.
Kemungkinan terjadinya efek kemiringan kapal, trim, berat
jenis air, dan squat seehubungan dengan under keel-clearance.
Apabila telah tiba waktu serah terima jaga tetapi sedang menghindari bahaya atau sedang mengolah gerak (merubah haluan, merubah kecepatan) harus dilselesaikan terlebih dahulu sampai bahaya telah lewat dan olah gerak telah selesai.
Setelah
selesai melakukan tugas jaga dan untuk tugas jaga selanjutnya dilakukan dengan
hal yang sama seperti jaga navigasi,jaga radio,maupun tugas jaga yang
lain.Untuk tugas sesuai dengan keadaan dan daerah pelayaran yang ada maka harus
dilakukan dengan:
•Cuaca baik :
Mengambil baringan secara berkala terhadap kapal-kapal yang mendekat untuk mendeteksi adanya bahaya tubrukan secara dini.
Senantiasa mengingat, bahwa resiko tubrukan masih tetap ada, walaupun terjadi perubahan baringan, yaitu terhadap kapal-kapal besar atau sedang digandeng.
Mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah tubrukan, sesuai COLLREG 1972.
Memastikan bahwa tindakan yang diambil memberikan hasil yang seperti diinginkan.
•Tampak terbatas
•Jika jarak Nampak berkurang atau diperkirakan akan berkurang, maka sesuai COLLREG 1972, harus berlayar dengan kecepatan aman dan menyiapkan mesin untuk olah gerak, disamping itu :
•Cuaca baik :
Mengambil baringan secara berkala terhadap kapal-kapal yang mendekat untuk mendeteksi adanya bahaya tubrukan secara dini.
Senantiasa mengingat, bahwa resiko tubrukan masih tetap ada, walaupun terjadi perubahan baringan, yaitu terhadap kapal-kapal besar atau sedang digandeng.
Mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah tubrukan, sesuai COLLREG 1972.
Memastikan bahwa tindakan yang diambil memberikan hasil yang seperti diinginkan.
•Tampak terbatas
•Jika jarak Nampak berkurang atau diperkirakan akan berkurang, maka sesuai COLLREG 1972, harus berlayar dengan kecepatan aman dan menyiapkan mesin untuk olah gerak, disamping itu :
a)
Memberi tahu Nahkoda
b)
Menempatkan pengamat dengan baik
c)
Mengidupkan lampu-lampu navigasi
d)
Mengoperasikan radar
e)
Membuat situasi di dek dalam keadaan tenang
f)
Kemudi otomatis di dek dalam keadaan tenang
g)
Kemudi otomatis segera diganti tangan
h)
Semboyan kabut
•Keadaan cuaca berkabut
Pengamatan harus ditingkatkan dengan cara :
Pengamatan harus ditingkatkan dengan cara :
a)
Memperhatikan semboyan bunyi dari kapal lain dan
memperkirakan ada atau tidaknya bahaya pelayaran.
b)
Mengadakan pengamatan terus-menerus sanpai kemungkinan adanya
bahaya pelanggaran berlalu.
c)
Membunyikan semboyan bunyi bila ada perintah dari perwira
jaga.
d)
Menyalakan lampu navigasi.
Tugas jaga dilakukan sesuai dengan keadaan dan kondisi
yang ada pada derah tertentu.Kapal KM.LEONA Telah sampai ke Pelabuhan Tanjung
Priok tetapi dalam keyataannya dermaga yang akan digunakan oleh kapal KM.LEONA
masih digunakan oleh kapal lain sehinggga nahkoda memutuskan untuk berlabuh
jangkar dulu didaerah pelabuhan sebagai tugas jaga misalnya dalam hal ini Mualim
III maka bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas jaga pada saat berlabuh
jangkar yaitu dengan:
jika diperlukan nakhoda untuk menetapkan untuk dilaksanakan jaga navigasi secara terus-menerus (jaga laut), bukan jaga pelabuhan :
jika diperlukan nakhoda untuk menetapkan untuk dilaksanakan jaga navigasi secara terus-menerus (jaga laut), bukan jaga pelabuhan :
1.
Segera setelah selesai berlabuh, tentukan posisi kapal pada
peta yang sesuai.
2.
Perwira jaga memeriksa posisi kapal secara berkala, apakah
tidak berubah dan tidak hanyut.
3.
Jika kapal hanyut, lakukan langkah-langkah yang perlu dan
lapor nakhoda secepatnya,
4.
Memeriksa seluruh kapal ( ronda keliling).
5.
Memeriksa arus dan cuaca serta pasang surut , serta mengamati
keadaan laut,
6.
Tanda-tanda siang dan malam hari
7.
Memastikan bahwa lampu-lampu tanda berlabuh jangkar atau
tanda-tanda siang hari terpasang dengan benar.
8.
Memastikan bahwa kesiapan mesin induk dan mesin-mesin lain
pada keadaan yang sesuai dengan pesan nakhoda.
9.
Bila jarak tampak berkurang , beritahu nakhoda
10.
Melakukan langkah-langkah pencegahan pencemaran sesuai
peraturan yang berlaku
Tugas dan tanggung jawab mualim jaga pada
saat berlabuh jangkar
Kapal dibuat layak laut serta persiapan-persiapan dianjungan sama seperti saat kapal sandar, sebagai tambahan dilakukan hal-hal sebagai berikut :
Kapal dibuat layak laut serta persiapan-persiapan dianjungan sama seperti saat kapal sandar, sebagai tambahan dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1.
Pada waktu rantai di area / dihibob dilaporkan ke anjungan,
berapa segel di air atau di dek serta arah rantai kemana, kencang atau slack.
2.
Apabila jangkar up and down atau makan dilaporkan ke anjungan
3.
Setelah selesai berlabuh atau mengangkat jangkar maka devil
clam dikencangkan, rantai diikat kuat.
4.
Pada waktu tiba atau berangkat dari berlabuh jangkar, seorang
perwira dibantu oleh serang dan mistri di haluan untuk menerima perintah dari
anjungan.
Setelah beberapa waktu kapal diperintahkan untuk masuk kepelabuhan
maka langkah selanjut Menghubungi Pandu dalam hal ini oleh Mualim III untuk
membawa kapal masuk kepelabuhan dan bersandar ke pelabuhan.Dengan adanya pandu
diatas kapal artinya:
1. Keberadaan pandu
tidak mengambil tugas dan tanggung jawab perwira dan nakhoda.
2. Perwira dan nakhoda
harus saling tukar informasi dan bekerja sama.
3. Jika ada keraguan mengenal
tindakan pandu, perwira atau nakhoda meminta penjelasan kepada pandu.
Pada saat menerima pandu maka mualim jaga melaksanakan
tugas jaga yaitu
1. Perkiraan waktu tiba atau ETA harus
tetap disampaikan kepada Nakhoda
2. Pada sisi sebelah mana pandu akan naik
3. Jam berapa mesin harus siap/stand by
untuk olah gerak
4. Semua peralatan untuk naik pandu sudah
diatur dan dipersiapkan
5. Seorang perwira diiring untuk
menjemput pandu
Maka ,pada saat mendampimgi pandu maka hal-hal yang harus
diperhatikan adalah
1. Pandu harus membawa nota atau kartu
persetujuan
2. Harus diberitahukan kepada pandu
letak alat-alt keselamatan yang diperlukan untuk digunakan
3. Rencana pelayaran,keadaan
cuaca,pengaturan menyandarkan kapal ,penggunaan kapal tunda dan fasilitas lain
harus dijelaskan dan dimengerti oleh perwira dan nakhoda
4. Pandu memberitahu tug boat yang akan
diperlukan
Untuk memasuki pelabuhan kapal akan mengadakan olah
gerak yang merupakan tugas dan tanggung jawab Mualim adalah
Pada waktu kapal mengolah gerak baik berlabuh jangkar maupun
sandar atau berangkat maka tugas mualim di kapal dibagi menjadi tiga tempat
yaitu di haluan, buritan dan di anjungan.
Kapal didermaga / ikat di buoy.
Tiba:
Kapal didermaga / ikat di buoy.
Tiba:
1. Satu orang perwira
berada di haluan, satu di buritan untuk memimoin tugas-tugas di tempat tersebut.
2. Satu jam sebelumnya
memberitahu KKM, masinis jaga, dan seluruh ABK.
3. Apabila diperlukan
memasang semboyan-semboyan karantina, minta pandu, bendera Negara yang
dikunjungi dan lain-lain.
4. Menyiapkan ship’s
condition (draft, sisa air tawar, bahan bakar, muatan , sisa ruangan,
store).
5. Moorning winch
disiapkan serta tros-tros, tali buangan.
6. Apabila direncanakan
langsung ada kegiatan muat bongkar, maka alat muat bongkar disiapkan.
7. Di anjungan semua
sarana olah gerak disiapkan dan dicoba, jam-jam dicocokkan.
Pada saat kapal KM.LEONA berlabuh maka tugas jaga yang
harus dilaksanakan adalah
1. Mengontrol keliling
kapal terhadap perahu-perahu maupun bahaya-bahaya lain.
2. Memeriksa posisi
jangkar setiap saat, apakah jangkar menggaruk, khususnya pada cuaca buruk, angin
keras.
3. Menyalakan
penerangan yang sesuai bagi kapal berlabuh pada malam hari, dan memasang bola
jangkar pada siang hari serta memberikan isyarat bunyi dalam tampak terbatas.
4. Meronda peranginan
palka, kran-kran air, lashing muatan, cerobong asap.
5. Membaca draft dan
mencatat ship’s condition.
Setelah kapal berlabuh maka kapal akan sandar maka tugas
dan tangggung jawab pada saat kapal sandar dipelabuhan adalah
1. Meronda keliling
pada saat-saat tertentu pada bagian-bagian kapal.
2. Memperhatikan pasang
surut air pelabuhan.
3. Memperhatikan
tangga, tros-tros, serta memasang rat guard pada tali kepil.
4. Melarang orang-orang
yang tidak berkepentingan naik ke kapal.
5. Membaca draft dan
mencatat ship’s condition
6. Mencegah polusi
udara maupun air.
7. Mengontrol pemakaian
air tawar dan menjaga stabilitas kapal.
Pada saat dipelabuhan tuga jaga
yang akan dilakukan adalah jaga pelabuhan.oleh karena itu tugas jaga pada saat
jaga pelabuhan adalah sebagai berikut:
Mualim jaga diharuskan untuk selalu berada di kapal dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh juru mudi atau panjarwala secara bergiliran dan pada waktu-waktu tertentu harus melakukan perondaan keliling.
Secara umum tanggung jawab mulaim jaga pelabuhan, meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.Menjaga keamanan kapal antara lain : pencurian, hanyut , kandas, kebakaran, dan lain-lain.
2.Menjalankan perintah antara lain : standing orders, nakhoda, peaturan perusahaan dan lain-lain.
3.Menjalankan peraturan/ketentuan yang berlaku antara lain : pemasangan penerangan, ikut membantu mencegah polusi air dan udara, memasang bendera / semboyan yang diharuskan serta mengikuti peraturan Bandar.
Mualim jaga diharuskan untuk selalu berada di kapal dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh juru mudi atau panjarwala secara bergiliran dan pada waktu-waktu tertentu harus melakukan perondaan keliling.
Secara umum tanggung jawab mulaim jaga pelabuhan, meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.Menjaga keamanan kapal antara lain : pencurian, hanyut , kandas, kebakaran, dan lain-lain.
2.Menjalankan perintah antara lain : standing orders, nakhoda, peaturan perusahaan dan lain-lain.
3.Menjalankan peraturan/ketentuan yang berlaku antara lain : pemasangan penerangan, ikut membantu mencegah polusi air dan udara, memasang bendera / semboyan yang diharuskan serta mengikuti peraturan Bandar.
Kapal MV,LEONA telah sandar dan
selanjutnya melaksankan kegiatan bongkar muat maka tugas jaga pada saat bongkat
muat adalah sebagai berikut:
1. Membaca stowage plan
muatan yang dimuat dan dibongkar, memperhatikan azas-azas pemuatan.
2. Mengontrol
bekerjanya peralatan bongkar muat seperti blok, segel panco, tali guy, tali
muat.
3. Membaca draft dan
membuat ship’s condition.
4. Meronda keliling
palka sehubungan dengan stowage, pencurian lashing, tali maupun pemasangan
alat-alat keselamatan seperti jala-jala / separasi dan lain-lain
Demikianlah
tugas jaga yang dilaksanakana oleh Mualim III dengan titik tolak pelabuhan
pelabuhan Belawan tujuan tanjung priok dan dapat disimpulkan Tugas jaga dikapal
telah diatur sedemikian rupa demi keselamatan pelayaran pelayaran maka harus
dilakukan dengan seksama dan teliti.Sekian dan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar